10.26.2009

Tugas5(Microsoft Menangkan Sementara Kasus Word)

WASHINGTON - Masih ingat dengan kasus pelanggaran hak paten dengan pengembang peranti lunak i4i? Kasus ini kemudian mengharuskan Microsoft berhenti menjual aplikasi Word. Setelah naik banding, Microsoft bisa memenangkan kasus ini, namun hanya untuk sementara waktu.

Raksasa peranti lunak itu sukses menempuh upaya banding sehingga tidak perlu menghentikan penjualan peranti lunak aplikasi Word. Namun begitu, keputusan pengadilan ini masih bersifat sementara.

Bulan Agustus lalu, hakim pengadilan tinggi AS memerintahkan Microsoft agar berhenti menjual dan mendistribusikan aplikasi pengolah kata Word di AS.

Keputusan itu terpaksa dikeluarkan setelah mengetahui bahwa aplikasi tersebut mengandung unsur teknologi milik pengembang peranti lunak i4i. Sehingga dikatakan bahwa Microsoft telah melanggar paten milik i4i.

Namun setelah mengajukan banding, pengadilan kemudian setuju untuk menunda putusan tersebut. Perintah penghentian penjualan Word belum akan dilakukan sebelum ada keputusan dalam proses argumen banding yang akan dilaksanakan pada 23 September di Washington.

Menanggapi hal ini, Chairman i4i, Loudon Owen menyebutkan, keputusan tersebut tidak berarti bahwa Microsoft telah memenangkan perkara ini sepenuhnya.

"Mereka masih harus menghadapi penyelidikan pengadilan federal yang lebih menyeluruh soal kasus ini," kata Owen seperti dikutip dari TG Daily, Jumat (4/9/2009).

Microsoft mengklaim bahwa mereka akan berhenti mendistribusikan produk Microsoft Word dan Office jika mereka telah selesai merancang ulang produk tersebut.

Namun menurut Owen, taktik Microsoft ini sangat berisiko. Karena konsekuensinya adalah, mereka harus memenuhi deadline sampai 10 Oktober untuk mendesain ulang peranti tersebut. Jika tidak, maka sesuai keputusan sidang pertama, mereka harus menghentikan penjualan Word.